Persyaratan dan tahapan membuat paspor antara lain: 1. Setor dokumen2 yang dibutuhkan: > Isi formulir yang didapatkan di kantor imigrasi setempat . > Kartu Keluarga (KK)* > Ijasah terakhir* > Akta Kelahiran* > KTP* > Surat keterangan dari tempat bekerja* > Pas foto (bawa yg standar 3x4 saja) > Beli map khusus di kantor setempat *Dokumen ini difotokopi. 2. Pemotretan dan interview serta pembayaran biaya paspor sebesar Rp.270.000 3. Ambil paspor Catatan; 1. Pas waktu interview, sebisa mungkin menghindar untuk jawab beasiswa, kunjungan bisnis, atau yang sejenisnya, sederhana saja jawab: kunjungan wisata, atau mengunjungi teman, atau kunjungan informal lainnya, jika dijawab beasiswa atau yang sejenisnya, biasanya petugas imigrasi meminta surat-surat keterangan yang aneh-aneh dan tidak perlu. 2. Prosesnya paling lama tidak lebih dari 1 minggu. 3. Jangan pernah memakai jasa calo!!!
SHORTCUT TO PRACTICAL THINGS