Skip to main content

Membuat Paspor/ How to appy for Indonesian Passport

Persyaratan dan tahapan membuat paspor antara lain:

1. Setor dokumen2 yang dibutuhkan:
> Isi formulir yang didapatkan di kantor imigrasi setempat.
> Kartu Keluarga (KK)*
> Ijasah terakhir*
> Akta Kelahiran*
> KTP*
> Surat keterangan dari tempat bekerja*
> Pas foto (bawa yg standar 3x4 saja)
> Beli map khusus di kantor setempat

*Dokumen ini difotokopi.



2. Pemotretan dan interview serta pembayaran biaya paspor sebesar Rp.270.000

3. Ambil paspor

Catatan;
1. Pas waktu interview, sebisa mungkin menghindar untuk jawab beasiswa, kunjungan bisnis, atau yang sejenisnya, sederhana saja jawab: kunjungan wisata, atau mengunjungi teman, atau kunjungan informal lainnya, jika dijawab beasiswa atau yang sejenisnya, biasanya petugas imigrasi meminta surat-surat keterangan yang aneh-aneh dan tidak perlu.

2. Prosesnya paling lama tidak lebih dari 1 minggu.

3. Jangan pernah memakai jasa calo!!!

Comments

Popular posts from this blog

Portuguese Church in Jakarta

The church was known as De Nieuwe Portugeesche Buitenkerk ("The New Portuguese Outer Church"), referring to its position on the outside of the city wall, as opposed to Portugeesche Binnenkerk, "the Portuguese Inner Church"). The church was also known as Belkita during the period.

Jakarta train : Commuter Line

Kereta Api Commuter line is a commuter rail system for Jakarta and Greater Jakarta or Jabodetabek. It is well-knonw as Commuter line or KRL synonym (Indonesian: Kereta Rel Listrik) for Electric multiple unit (EMU). Jabodetabek is acronym from Jakarta, Bogor, Depok, (Greater) Tangerang and Bekasi. Though at present the service extended beyond Jabodetabek to Rangkasbitung in Banten and Cikarang in Bekasi Regency. It is operated by PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), a subsidiary of the Indonesian national railway company PT Kereta Api Indonesia (KAI). Below is the commuter line map and line

Bebas Visa Jepang untuk Warganegara Indonesia

Bebas visa Jepang bagi Warganegara Indonesia pemegang e-paspor, dengan melakukan pendaftaran sebelum keberangkatan, berlakukan mulai 1 Desember 2014. E-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), paspor tersebut didaftarkan di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan . Detail Bebas Visa Jepang (Visa Waiver):