Skip to main content

Membuat Paspor/ How to appy for Indonesian Passport

Persyaratan dan tahapan membuat paspor antara lain:

1. Setor dokumen2 yang dibutuhkan:
> Isi formulir yang didapatkan di kantor imigrasi setempat.
> Kartu Keluarga (KK)*
> Ijasah terakhir*
> Akta Kelahiran*
> KTP*
> Surat keterangan dari tempat bekerja*
> Pas foto (bawa yg standar 3x4 saja)
> Beli map khusus di kantor setempat

*Dokumen ini difotokopi.



2. Pemotretan dan interview serta pembayaran biaya paspor sebesar Rp.270.000

3. Ambil paspor

Catatan;
1. Pas waktu interview, sebisa mungkin menghindar untuk jawab beasiswa, kunjungan bisnis, atau yang sejenisnya, sederhana saja jawab: kunjungan wisata, atau mengunjungi teman, atau kunjungan informal lainnya, jika dijawab beasiswa atau yang sejenisnya, biasanya petugas imigrasi meminta surat-surat keterangan yang aneh-aneh dan tidak perlu.

2. Prosesnya paling lama tidak lebih dari 1 minggu.

3. Jangan pernah memakai jasa calo!!!

Comments