PERSYARATAN VISA JEPANG: 1.Surat sponsor atau surat keterangan bekerja. Untuk surat sponsor jika tidak ada kop surat , diketik di atas kertas putih disertai cap/stempel toko/perusahaan. Jika sudah pensiun surat ditulis di atas kertas putih dan ditandatangani di atas materai, jika ada surat pensiun maka lampirkan fotokopi surat pensiun. Surat ditujukan ke Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia. 2.SIUP dan NPWP jika memiliki perusahaan (dokumen asli dan fotokopi) 3.Bukti keuangan pribadi 3 (tiga) bulan terakhir (tabungan/rekening Koran) yang telah dilegalisir oleh Bank, tidak boleh memakai rekening perusahaan. Saldo keuangan tidak boleh minus. Tidak dalam bentuk deposito, apabila berupa deposito maka harus dilampirkan dokumen deposito yang asli. Apabila masih sekolah boleh menggunakan bukti keuangan orang tua (dokumen asli dan fotokopi) lalu fotokopi paspor dan KTP orang tua.
Comments
Post a Comment