Skip to main content

Indian Restaurant in Jakarta

I am a fan of Indian food, but living in Jakarta, it's very struggling to find a decent and affordable Indian food restaurant, since I'm a semi-vegetarian eater, it's so difficult to find a pure Indian vegetarian restaurant in this big durian city. After some hop ons and offs, I have listed some Indian restaurants here in Jakarta.



1.Taj Mahal

Address: Jl. Antara No.41, RT.7/RW.1, Ps. Baru, Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Phone: (021) 3511424

2.Waytuki

Address: Jalan Pintu Air Raya No.28, RT.6/RW.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Phone: (021) 3814146

3.Ganesha Ek Sanskriti

Ganesha BRI - Jakarta
Address:
Jl. Jend. Sudirman Kav 44-46, Center Park BRI II 9th Floor, Jakarta 10210 
Telephone:  +6221 5719957 / 5713567

Ganesha Kemang
Address:
Kemang Square, 2nd Floor Jl. Kemang Raya No. 5, Jakarta Selatan
Telephone (+6221) 7196836 / 7196837


Comments

Popular posts from this blog

Persyaratan Visa Swiss

Persyaratan Visa Swiss 1. Surat sponsor dari tempat bekerja bekerja , copy SIUP & NPWP 2. Salinan/fotokopi bukti keuangan pribadi 3 bulan terakhir dan 3. Surat referensi  bank 4. Salinan/fotokopi Kartu Keluarga , copy akte lahir 5. Salinan/fotokopi Akte Nikah jika sudah menikah, akte cerai jika sudah bercerai

Jakarta train : Commuter Line

Kereta Api Commuter line is a commuter rail system for Jakarta and Greater Jakarta or Jabodetabek. It is well-knonw as Commuter line or KRL synonym (Indonesian: Kereta Rel Listrik) for Electric multiple unit (EMU). Jabodetabek is acronym from Jakarta, Bogor, Depok, (Greater) Tangerang and Bekasi. Though at present the service extended beyond Jabodetabek to Rangkasbitung in Banten and Cikarang in Bekasi Regency. It is operated by PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), a subsidiary of the Indonesian national railway company PT Kereta Api Indonesia (KAI). Below is the commuter line map and line

Pesryaratan Visa Jepang

PERSYARATAN VISA JEPANG: 1.Surat sponsor atau surat keterangan bekerja. Untuk surat sponsor jika tidak ada kop surat , diketik di atas kertas putih disertai cap/stempel toko/perusahaan. Jika sudah pensiun surat ditulis di atas kertas putih dan ditandatangani di atas materai, jika ada surat pensiun maka lampirkan fotokopi surat pensiun. Surat ditujukan ke Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia. 2.SIUP dan NPWP jika memiliki perusahaan (dokumen asli dan fotokopi) 3.Bukti keuangan pribadi 3 (tiga) bulan terakhir (tabungan/rekening Koran) yang telah dilegalisir oleh Bank, tidak boleh memakai rekening perusahaan. Saldo keuangan tidak boleh minus. Tidak dalam bentuk deposito, apabila berupa deposito maka harus dilampirkan dokumen deposito yang asli. Apabila masih sekolah boleh menggunakan bukti keuangan orang tua (dokumen asli dan fotokopi) lalu fotokopi paspor dan KTP orang tua.