Bebas visa Jepang bagi Warganegara Indonesia pemegang e-paspor, dengan melakukan pendaftaran sebelum keberangkatan, berlakukan mulai 1 Desember 2014.
E-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), paspor tersebut didaftarkan di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan.
Detail Bebas Visa Jepang (Visa Waiver):
Tujuan Perjalanan : kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya)
Durasi masa tinggal : 15 hari
Masa berlaku : 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun. Mengikuti masa berlaku terpendek.)
Biaya : GRATIS
Proses Registrasi : 2 hari kerja (hasil proses diserahkan hari berikutnya)
CARA REGISTRASI BEBAS VISA JEPANG:
(1) Pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi.
DOWNLOAD Formulir pengajuan bebas visa di sini (DOC) dan di sini (PDF)
(2) Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
(3) Pemohon dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker habis, tanpa melakukan registrasi lagi setiap perjalanan.
(4) Bagi pemohon Bebas VISA Jepang yang tidak diterima permohonannya maka diminta untuk melakukan pengajuan VISA reguler.
HARAP DIPERHATIKAN
(1) WNI pemegang paspor reguler tetap memerlukan VISA untuk ke Jepang. Bebas VISA berlaku hanya untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan prosedur visa reguler.
(2) Bila ganti paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
(3) WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Perlu diperhatikan juga:
(4) Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.
CATATAN:
Mulai 15 September 2017, proses pengajuan dan pengambilan visa Jepang di Japan Visa Application Center (JVAC) di Lotte Shopping Avenue lantai IV (samping Studio XXI) :
Pusat Aplikasi Visa Jepang
4F-33 Unit, 4th Floor, Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) (Samping XXI)
Jalan Prof. Dr. Satrio Kav 3 and 5 Karet Kuningan,
Setiabudi, Jakarta Selatan,Indonesia 12940
Nomor Layanan Informasi: +62 21 30418715
Lokasi di google map: https://goo.gl/maps/XmJ8LCLBYf52
Pengajuan Aplikasi Visa
09:00 - 13:00 (Untuk agen perjalanan)
09:00 - 17:00 (Untuk pemohon individu)
(Hindari antrian yang lama, disarankan untuk membuat janji temu sebelumnya.)
(Tutup pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional)
Pengambilan Paspor
10:00 - 13:00 (Untuk agen perjalanan)
10:00 - 15:00 (Untuk pemohon individu)
(Tutup pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional)
Untuk info lengkapnya bisa dicek di tautan: http://www.vfsglobal.com/japan/indonesia
CATATAN:
1. Pada dasarnya, Kedutaan Besar Jepang hanya akan menerima pengajuan visa sebagai berikut:
a. Registrasi Bebas Visa (Visa Waiver) E-Paspor (bisa juga dilakukan di JVAC)
b. Visa Diplomatik dan Visa Dinas
c. Transfer Visa dari paspor lama ke paspor baru
d. Penerbitan visa yang berkaitan dengan masalah darurat kemanusiaan.
2. Seluruh pengajuan visa maupun registrasi bebas visa di JVAC ini akan dikenakan biaya administrasi per paspor. Para aplikan membayar biaya visa dan biaya administrasi saat pengambilan visa.
3. Bagi yang berdomisili di wilayah yurisdiksi Konsulat Jenderal Surabaya, Medan, Denpasar dan Kantor Konsuler Makassar, pengajuan tetap dilakukan di konsulat jenderal atau kantor konsuler masing-masing.
E-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), paspor tersebut didaftarkan di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan.
Detail Bebas Visa Jepang (Visa Waiver):
Tujuan Perjalanan : kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya)
Durasi masa tinggal : 15 hari
Masa berlaku : 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun. Mengikuti masa berlaku terpendek.)
Biaya : GRATIS
Proses Registrasi : 2 hari kerja (hasil proses diserahkan hari berikutnya)
CARA REGISTRASI BEBAS VISA JEPANG:
(1) Pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi.
DOWNLOAD Formulir pengajuan bebas visa di sini (DOC) dan di sini (PDF)
(2) Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
(3) Pemohon dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker habis, tanpa melakukan registrasi lagi setiap perjalanan.
(4) Bagi pemohon Bebas VISA Jepang yang tidak diterima permohonannya maka diminta untuk melakukan pengajuan VISA reguler.
HARAP DIPERHATIKAN
(1) WNI pemegang paspor reguler tetap memerlukan VISA untuk ke Jepang. Bebas VISA berlaku hanya untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan prosedur visa reguler.
(2) Bila ganti paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
(3) WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Perlu diperhatikan juga:
- Petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan hal-hal terkait dengan tujuan kedatangan ke Jepang, durasi tinggal, meminta menunjukkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain taupun informasi lainnya yang dibutuhkan pihak Imigrasi Bandara.
- Hasil wawancara oleh petugas Imigrasi akan menentukan yang bersangkutan dapat masuk ke Jepang atau tidak.
- Visa Waiver merupakan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.
(4) Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.
CATATAN:
Mulai 15 September 2017, proses pengajuan dan pengambilan visa Jepang di Japan Visa Application Center (JVAC) di Lotte Shopping Avenue lantai IV (samping Studio XXI) :
Pusat Aplikasi Visa Jepang
4F-33 Unit, 4th Floor, Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) (Samping XXI)
Jalan Prof. Dr. Satrio Kav 3 and 5 Karet Kuningan,
Setiabudi, Jakarta Selatan,Indonesia 12940
Nomor Layanan Informasi: +62 21 30418715
Lokasi di google map: https://goo.gl/maps/XmJ8LCLBYf52
Pengajuan Aplikasi Visa
09:00 - 13:00 (Untuk agen perjalanan)
09:00 - 17:00 (Untuk pemohon individu)
(Hindari antrian yang lama, disarankan untuk membuat janji temu sebelumnya.)
(Tutup pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional)
Pengambilan Paspor
10:00 - 13:00 (Untuk agen perjalanan)
10:00 - 15:00 (Untuk pemohon individu)
(Tutup pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional)
CATATAN:
1. Pada dasarnya, Kedutaan Besar Jepang hanya akan menerima pengajuan visa sebagai berikut:
a. Registrasi Bebas Visa (Visa Waiver) E-Paspor (bisa juga dilakukan di JVAC)
b. Visa Diplomatik dan Visa Dinas
c. Transfer Visa dari paspor lama ke paspor baru
d. Penerbitan visa yang berkaitan dengan masalah darurat kemanusiaan.
2. Seluruh pengajuan visa maupun registrasi bebas visa di JVAC ini akan dikenakan biaya administrasi per paspor. Para aplikan membayar biaya visa dan biaya administrasi saat pengambilan visa.
3. Bagi yang berdomisili di wilayah yurisdiksi Konsulat Jenderal Surabaya, Medan, Denpasar dan Kantor Konsuler Makassar, pengajuan tetap dilakukan di konsulat jenderal atau kantor konsuler masing-masing.
Comments
Post a Comment